Tentang BPK Gunung Bayan
Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat kampung sebagai wadah perwujudan demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
BPK memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Kampung dalam menyalurkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati kebijakan publik di tingkat kampung, serta mengawasi pelaksanaannya agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

โ๏ธ Dasar Hukum Pembentukan
Badan Permusyawaratan Kampung dibentuk berdasarkan beberapa ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (beserta perubahan PP No. 47 Tahun 2015)
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Sesuai regulasi tersebut, BPK merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat kampung.
๐งญ Tugas dan Wewenang BPK
BPK Kampung Gunung Bayan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kampung (Perkam) bersama Kepala Kampung.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung kepada Pemerintah Kampung.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan kampung, peraturan kepala kampung, dan keputusan kampung.
- Mendorong keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas publik dalam tata kelola pemerintahan kampung.
- Menilai laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang disampaikan Kepala Kampung setiap akhir tahun anggaran.
- Menjaga hubungan harmonis antara pemerintah kampung dan masyarakat.
๐ฅ Fungsi Utama BPK
Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki tiga fungsi pokok:
- ๐งพ Fungsi Legislasi
Bersama Kepala Kampung membentuk dan menetapkan Peraturan Kampung yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. - ๐ Fungsi Aspirasi
Menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat kampung dalam setiap kebijakan. - ๐ Fungsi Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan peraturan kampung, keputusan kepala kampung, dan program pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan warga.
๐ฅ Susunan Anggota BPK Kampung Gunung Bayan

Mahrita
Wakil Ketua

Mardina
Sekretaris

Irna Wati
Anggota

Yunpi Sugandi
Anggota
