BPK

Tentang BPK Gunung Bayan

Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat kampung sebagai wadah perwujudan demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.

BPK memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Kampung dalam menyalurkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati kebijakan publik di tingkat kampung, serta mengawasi pelaksanaannya agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

โš–๏ธ Dasar Hukum Pembentukan

Badan Permusyawaratan Kampung dibentuk berdasarkan beberapa ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (beserta perubahan PP No. 47 Tahun 2015)
  3. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Sesuai regulasi tersebut, BPK merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat kampung.

๐Ÿงญ Tugas dan Wewenang BPK

BPK Kampung Gunung Bayan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kampung (Perkam) bersama Kepala Kampung.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung kepada Pemerintah Kampung.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
  4. Mengawasi pelaksanaan peraturan kampung, peraturan kepala kampung, dan keputusan kampung.
  5. Mendorong keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas publik dalam tata kelola pemerintahan kampung.
  6. Menilai laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang disampaikan Kepala Kampung setiap akhir tahun anggaran.
  7. Menjaga hubungan harmonis antara pemerintah kampung dan masyarakat.

๐Ÿ‘ฅ Fungsi Utama BPK

Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki tiga fungsi pokok:

  1. ๐Ÿงพ Fungsi Legislasi
    Bersama Kepala Kampung membentuk dan menetapkan Peraturan Kampung yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  2. ๐Ÿ‘‚ Fungsi Aspirasi
    Menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat kampung dalam setiap kebijakan.
  3. ๐Ÿ”Ž Fungsi Pengawasan
    Mengawasi pelaksanaan peraturan kampung, keputusan kepala kampung, dan program pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan warga.

๐Ÿ‘ฅ Susunan Anggota BPK Kampung Gunung Bayan

Mahrita

Wakil Ketua

Mardina

Sekretaris

Irna Wati

Anggota

Yunpi Sugandi

Anggota

Potensi Kampung

Ketua

Yohanes Savano Nadu

Selamat datang di Kampung Gunung Bayan.