Tentang Lembaga Adat Kampung Gunung Bayan
Lembaga Adat adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli kampung yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat kampung.

🧭 Tugas Lembaga Adat
Membantu Pemerintah Kampung dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat kampung.
💬 Fungsi Lembaga Adat
- Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
- Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di kampung;
- Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah kampung;
- Mengumbangkan nilai-nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
- Pengembangan nilai-nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat kampung;
- Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakatm, seni dan budaya lingkungan, dan lainnya; dan
- Mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Adat lainnya.
⚖️ Dasar Hukum Pembentukan
- Pasal 95 Ayat (1), (2) dan (3) Undanga-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Pasal 152 dan 153 PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
👥 Susunan Anggota Pengurus Lembaga Adat

Yulius Jumli
Sekretaris

Marjani
Anggota

M. Hatta’in Nur
Anggota

Zamin
Anggota
