Lembaga Adat

Tentang Lembaga Adat Kampung Gunung Bayan

Lembaga Adat adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli kampung yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat kampung.

🧭 Tugas Lembaga Adat

Membantu Pemerintah Kampung dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat kampung.

💬 Fungsi Lembaga Adat

  • Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
  • Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di kampung;
  • Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah kampung;
  • Mengumbangkan nilai-nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  • Pengembangan nilai-nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat kampung;
  • Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakatm, seni dan budaya lingkungan, dan lainnya; dan
  • Mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Adat lainnya.

⚖️ Dasar Hukum Pembentukan

  • Pasal 95 Ayat (1), (2) dan (3) Undanga-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  • Pasal 152 dan 153 PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  • Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

👥 Susunan Anggota Pengurus Lembaga Adat

Yulius Jumli

Sekretaris

Marjani

Anggota

M. Hatta’in Nur

Anggota

Zamin

Anggota

Potensi Kampung

Kepala Adat

Lahmudin

Selamat datang di Website Kampung Gunung Bayan.